Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No. 11 Tahun 2008 telah disahkan oleh DPR. Nah, kita berharap dengan undang-undang yang telah dibuat 5 tahun yang lalu ini mampu mengatur para netter Indonesia untuk selalu ingat etika. Walaupun kita berada di dunia maya (internet), tetap saja setiap orang haruslah sopan. Setiap tulisan yang diposting online haruslah tetap berdasarkan pada norma-norma yang ada karena etika itu lebih penting ketimbang pengetahuan.
Banyak sekali tulisan-tulisan di internet dalam format Bahasa Indonesia yang selalu menyangkut SARA! Ini berbahaya! Kecuali jika ada forum yang mengijinkan hal seperti itu dimana setiap orang setuju untuk berargumentasi mengenai hal tertentu sesuai topik yang diselenggarakan oleh forum yang ada. Tetapi, kalau tulisan-tulisan yang mendiskreditkan suku, agama, ras, dan golongan-golongan tertentu SECARA SEPIHAK, maka penulisnya (pemilik blog, situs, forum, dan lain-lain) harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum. Makanya hati-hatilah memposting sesuatu di internet.
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
KETENTUAN UMUM
ASAS DAN TUJUAN
c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
INFORMASI, DOKUMEN, DAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK
PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK DAN SISTEM ELEKTRONIK
Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik
Pasal 13
(3) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terdiri atas:
b. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing.
a. metode yang digunakan untuk mengidentifikasi Penanda Tangan;
Penyelenggaraan Sistem Elektronik
TRANSAKSI ELEKTRONIK
NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL,
DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI
PERBUATAN YANG DILARANG
PENYELESAIAN SENGKETA
PERAN PEMERINTAH DAN PERAN MASYARAKAT
PENYIDIKAN
a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Perundang-undangan; dan
KETENTUAN PIDANA
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
pada tanggal 21 April 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 58.