Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut Ujian S/M/PK adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah/program pendidikan kesetaraan.
Nilai Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut Nilai S/M/PK adalah nilai gabungan antara nilai ujian S/M/PK dan rata-rata nilai Rapor atau rata-rata Nilai Derajat Kompetensi (NDK). Kriteria kelulusan adalah persyaratan pencapaian minimal standar kompetensi lulusan pada semua mata pelajaran untuk dinyatakan lulus dari satuan pendidikan
Gabungan antara nilai Ujian S/M dan nilai rata-rata rapor semester I, II, III, IV, dan V untuk SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 30% sampai dengan 50% untuk nilai Ujian S/M dan pembobotan 50% sampai dengan 70% untuk nilai rata-rata rapor Nilai S/M yang dikirimkan ke Panitia UN Tingkat Pusat harus diverifikasi oleh Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota dan Tingkat
Provinsi, dan tidak dapat diubah setelah diterima oleh Panitia UN Pusat. (sumber POS UN 2015 BSNP)
Unduh jadwal ujian sekolah berformat pdf. dan petunjuk lengkap POS UN 2015

