A. Latar Belakang Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional Pasal 4 ayat (1) dinyatakan bahwa pendidikandiselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Pasal 5 ayat (1)menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang samauntuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Untuk mencapai tujuan tersebut, tahapan penerimaan pesertadidik baru (PPDB) memegang peranan yang penting dalam menentukan kualitas input pendidikan. PPDB memberi kesempatan kepada calonpeserta didik baru untuk memilih jenis dan program pendidikan yangsesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan yang dimiliki calon peserta didik. PPDB memberi peluang kepada calon peserta didik untukmengembangkan keterampilan dan kompetensi yang dimiliki sesuai program atau jurusan yang dipilih. Prinsip yang dikembangkan dalam penerimaan peserta didik baru adalah objektif, transparan, akuntabilitas dan tidak diskriminatif. DinasPendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Blora menjunjung tinggisikap profesionalisme tersebut karena PPDB merupakan langkah awaluntuk meningkatkan mutu pendidikan. Kualitas input merupakanbagian integral dari pencapaian kualitas out put pendidikan bersamaan dengan kualitas proses. Proses pelaksanaan PPDB akan dipantau dan diawasi langsungoleh masyarakat karena mereka berkepentingan langsung di dalamnya.Masyarakat sangat berharap proses ini berlangsung secara transparan,adil, dan tidak diskriminatif. Oleh karena itu, perlu dilaksanakan secarasungguh-sungguh, penuh tanggung jawab berdasarkan regulasi yangada, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. B. Azas Penerimaan Peserta Didik Baru
