Panduan Penilaian Pencapaian Kompetensi Peserta Didik SMP

 

buku 1Implementasi Kurikulum 2013, termasuk untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
(SMP) berimplikasi model penilaian pencapaian kompetensi peserta didik. Penilaian
pencapaian kompetensimerupakan proses sistematis dalam mengumpulkan,
menganalisis, dan menginterpretasi informasi untuk menentukan sejauhmana peserta
didik telah mencapai tujuan pembelajaran.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 66 Tahun 2013 tentang
Standar Penilaian Pendidikan, penilaian pencapaian kompetensi pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan,
pemerintah dan/atau lembaga mandiri. Penilaian pencapaian kompetensioleh pendidik
dilakukan untuk memantau proses, kemajuan, dan perkembangan pencapaian
kompetensi peserta didik sesuai dengan potensi yang dimiliki dan kemampuan yang
diharapkan secara berkesinambungan. Penilaian juga dapat memberikan umpan balik
kepada pendidik agar dapat menyempurnakan perencanaan dan proses pembelajaran.
Data yang diperoleh pendidik selama pembelajaran berlangsung dijaring dan
dikumpulkan melalui prosedur dan alat penilaian yang sesuai dengan kompetensi atau
indikator yang akan dinilai. Melalui proses tersebut, diperoleh potret/profil kemampuan
peserta didik dalam mencapai sejumlah kompetensi inti dan kompetensi dasar yang
dirumuskan dalam kurikulum masing-masing satuan pendidikan (SMP).

Lebih lengkap dapat diunduh disini.

M. Yusuf, S.Pd

Leave a Reply

*

captcha *