“Mimpikah” Blora Memperoleh Adipura

Pemasalahan sampah kerap menjadi polemik di berbagai daerah di Indonesia, karena mengancam lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Inilah yang mendasari keluarnya produk Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 mengenai pengelolaan sampah, sehingga Adipura menjadi salah satu instrumen yang mampu mendorong pengurangan sampah Nasional, sampai 20% hingga tahun 2019 dan untuk mewujudkan Indonesia yang bersih tahun 2020,” ungkapnya.

Program Adipura dibagi menjadi lima katagori baru, yakni Adipura Buana, Adipura Kirana, Adipura Karya, Adipura Bakti dan Adipura Parpurna.

1.  Adipura Buana :
Diberikan kepada pemerintah daerah yang menggabungkan unsur sosial dengan lingkungan  untuk membentuk kota yang layak huni yang  tercermin dari masyarakat kota yang peduli  lingkungan.

2.  Adipura Kirana :
Penilaiannya dititikberatkan pada kota yang mampu  mendorong pertumbuhan ekonomi melalui   trade,  tourism and investmen yang berbasis pengelolaan  lingkungan hidup

3. Adipura Karya :

Menggabungkan aspek sosial dan ekonomi untuk membentuk produktif city ct. penciptaan  lapangan  kerja, pendidikan kesehatan, transportasi masal   ramah lingkungan dan jaringan   kerjasama antar daerah.

4. Adipura Bhakti :
Menganugerahkan Walikota/Bupati terbaik yang Progresif, Kolaboratif dan Kreatif.

5. Adipura Paripurna :
Merupakan penghargaan bagi kota/kabupaten  dengan capaian minimal dua kategori dari     beberapa kategori.

Program Adipura merupakan salah satu instrument KLHK yang jika benar-benar dilaksanakan dengan kaidah good environmental governance akan berperan strategis dalam hal :

1. Mendorong pengelolaan sampah, termasuk didalamnya mendorong pemenuhan kewajiban  pemerintah kab./kota terkait penyediaan dan pengoperasian TPA dg metode minimal lahan   urug terkontrol (controlled landfill).
2. Mendorong pemenuhan target nasional, pengurangan dan penanganan sampah
3. Mendorong penerapan sistem pengelolaan, sampah secara terpadu disetiap kab./kota
4. Program Adipura harus mampu mendorongterwujudnya kota-kota di Indonesia yang tidak  hanya bersih, hijau dan sehat  namun juga berkelanjutan.

Masih menurut Kepala BLH Blora, Pelaksanaan Program Adipura ke depan akan kembali ke siklus periode Adipura sebelumnya, mulai dari Hari Lingkungan Hidup Se-dunia pada bulan Juni hingga pada  bulan Hari Lingkungan Hidup bulan Juni  tahun berikutnya.

Pelaksaan program Adipura bagaimanapun tidak terlepas dari kinerja seorang

Bupati/Wali Kota.

Sedangkan Indikatornya :
1. RTH  (Ruang Terbuka Hijau) dan Sampah
2. Pengendalian pencemaran air
3. Pengendalian pencemaran Udara
4. Adaptasi dan Mitigasi dalam perubahan iklim
5. Pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan
6. Pencegahan dan pengelolaan pertambangan

Beyond Adipura.

Komponen ADIPURA :

1. Ruang Terbuka Hijau dan Sampah :
Lokasi Pemantauan (Wajib)
a. Pemukiman menengah dan sederhana
b. Jalan Arteri dan Kolektor
c. Pasar
d. Petokoan
e. Perkantoran
f. Sekolah
g. Rumah Sakit dan/Puskesmas
h. Terminal bus dan/terminal angkutan kota

2. Pengendalian Pencamaran Air :

A. Lokasi Pemantauan
a. Sumber Air Permukaan (Sungai, danau, muara,
waduk dan/situ)
b. Fasilitas  Instalasi Pengolahan Air Limbah
Domestik Skala Komunal dan/ Skala Perkotaan

B. Cakupan Penilaian Sistem Manajemen
Pengendalian Pencemaran Air :
a. Pelaksanaan Pengendalian Pencemaran air
b. Ketersediaan Air Bersih
c. Pemantauan Kualitas Air
d. Tersedianya sarana pengolahan air limbah
domestik skala komunal dan skala perkotaan
e. Dukungan sumber daya manusia, sarana dan
fasilitas pengendalian pencemaran air.

3. Pencemaran Udara :

A. Lokasi pemantauan capaian kinerja meliputi evaluasi kualitas udara kota di jalan arteri
dan/jalan kolektor kota :

a. Pengujian emisi kendaraan bermotor
b. Pengukuran kualitas udara jalan raya
c. Pemantauan kinerja lalulintas perkotaan
d. Pemantauan kualitas bahan bakar di SPBU

B. Cakupan Penilaian Sistem Manajemen
Pengendalian Pencemaran Udara :
a. Pelaksanaan pengendalian pencemaran udara
perkotaan sesuai baku mutu
b. Kegiatan mereduksi tingkat pencemaran udara
dari emisi sumber bergerak
c. Kegiatan terkait dengan peran serta masyarakat
terhadap isu pencemaran udara dan/kualitas
udara.

4. Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim :

Aksi ini dapat dikembangkan dan dilaksanakan antara lain :
a. Pengendalian banjir, longsor atau kekeringan
b. Peningkatan ketahanan pangan
c. Penanganan kenaikan muka air laut
d. Pengendalian penyakit terkait klim
e. Pengelolaan dan pemanfaatan sampah/limbah
f.  Pembangunan energi bari, terbarukan dan
konservasi energi.
g. Budidaya pertanian rendah emisi Gas Rumah Kaca
h. Peningkatan tutupan vegetasi
i. Pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan
dan lahan.

5. Pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan :

a. Pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan
b. Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan

6. Pencegahan dan pengelolaan pertambangan :
a. Pencegahan dan pengelolaan pertambangan
b. Upaya penanganan pencemaran dan perusakan lingkungan akibat pertambangan.

7. Beyond ADIPURA :

a. Sistem informasi pengelolaan sampah
b. Program kampung iklim
c. Pemanfaatan sampah sebagai sumber energi
alternatif dan terbarukan
d. Kampung Organik.
e. Budidaya pertanian rendah emisi Gas Rumah Kaca
f. Pemberlakuan plastik berbayar
g. IPAL komunal
f. KEHATI.

Penghargaan ADIPURA tidak boleh melanggar UU & Peraturan lainnya :

a. TPA tidak boleh OPEN DUMPING minimal control landfill ( lahan urug terkontrol Ps. 44 UU No. 18
Th. 2008)
b. Pengelola kawasan wajib membangun/menyediakan fasilitas pemilahan sampah (Ps. 45  UU No. 18 Th. 2008).
c. Pengelolaan sampah skala kota/ Kecamatan/Kelurahan/RT/RW minimal 10%.
d. Pembentukan bank sampah induk.

KENDALA YANG DIHADAPI PEMERINTAH KABUPATEN BLORA :

1. TPA (Tempat Pemprosesan Akhir)
Kekurangan :
*  TPA sudah controlled landfill tapi masih terkesan Open Damping.
*  Kontainer di TPS pasar bolong2 dan kebersihanya kurang.
* TPA masih banyaknya sampah yangtercecer.

2. P E M U K I M A N :
* Belum adanya budaya pemilahan Sampah.
* Komposter belum digunakan.
* Tanaman pelindung kurang.

3. PASAR

* Banyaknya Pedagang/PKL di trotoar.
* TPS kurang memadai.
* Pemanfaatan pemilah Sampah kurang
Optimal.
* Belum dimanfaatkanya komposter
* Drainase tidak berfungsi.

4. P e r t o k o a n :

Jl. Gatot subroto depan Pasar, Jl.Mr. Iskandar dan Jl. Pemuda belum adanya budaya membuang Sampah pada tempatnya.

5. P e r k a n t o r a n :

Pemanfaatan pemilah Sampah kurang optimal, Komposter tidak digunakan dan penghijauannya kurang

6. S e k o l a h a n :
Belum optimalnya Pemilah sampah,
Komposter belum dimanfaatkan, TPS
sampahnya tercampur, & pengolahan 3R
belum optimal

7. R u m a h  S a k i t :
Belum adanya budaya pemilahan sampah dengan baik, Komposter belum digunakan,
TPS sampahnya masih tercampur  dan Drainase tidak lancar.

9. FASILITAS TRANPORTASI:

Terminal Bis Gagak Rimang, masih banyaknya sampah yang tercampur, toilet kurang bersih
dan terawat, Komposter tidak digunakan, Drainase macet dan TPS masih tercampur.

10. PERAIRAN TERBUKA:

Sungai Bangkle, Sungai Grojokan, & Sungai Kajangan, kurang tanaman pelindung di bantaran sungai dan sungai kotor, serta masih adanya tumpukan sampah yang menyangkut di jembatan. (DPPKKI Kab Blora | BLH Blora).

M. Yusuf, S.Pd

Leave a Reply

*

captcha *