A. Latar Belakang Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional Pasal 4 ayat (1) dinyatakan bahwa pendidikandiselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultur