TIK dalam Kurikulum 2013

Guru-guru Teknologi Informasi dan Komunikasi di Jenjang SMP dan SMA/SMK yang kehilangan mata pelajaran teknologi informasi dan komunikasi dari struktur kurikulum 2013 akhirnya mendapat kejelasan status. Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) itu memiliki peran baru untuk mendukung siswa, guru, dan tenaga kependidikan di sekolah mengintegrasikan TIK dalam pembelajaran TIK dan system manajemen sekolah.

Ketua asosiasi Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan Ketrampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI) Nasional, Firman Oktora, mengatakan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2014 tetap memiliki beban jam kerja sebagai syarat pembayaran tunjangan profesi guru.

“Secepatnya Kemendikbud menyosialisasikan Permendikbud ini dan mengadakan workshop bagi guru TIK agar ada kesamaan paham dalam Implementasi Kurikulum 2013”, kata Firman yang juga guru TIK SMA Negeri 1 Purwakarta, Senin (21/7)

Menurut Firman, guru TIK harus berlatar belakang sarjana TIK. Untuk itu, guru TIK yang bukan sarjana TIK diberi kesempatan menyesuaikan diri hingga 31 Desember 2016. Guru dari bidang yang lain yang mengajar TIK bisa beralih menjadi guru sesuai bidangnya atau tetap menjadi guru TIK dengan mengambil pendidikan TIK.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, implementasi Kurikulum 2013 memang ada yang mengubah peran guru, mengurangi, atau menambah jam pelajaran. “Namun prinsipnya perubahan itu tidak akan merugikan guru” ujar Nuh.

Selain status guru TIK yang sudah diperjelas, kata Nuh, juga dikeluarkan payung hukum untuk mengakui konstribusi guru Pembina ekstrakkurikuler/kegiatan. Hal tersebut membantu guru untuk memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka perminggu.

Yang perlu untuk diperjelas adalah tata cara atau juknis pelaksanaan di lapangan, misalnya tentang lembar pengamatan, lembar bimbingan, apakah dapat mengadopsi dari lembar layanan BK dengan menyesuaikan ruang lingkupnya dalam hal ini tentang penguasaan siswa, guru dan tenaga kependidikan terhadap penggunaan TIK dalam menunjang pembelajaran.

Untuk guru besertifikat TIK tetapi berlatar belakang  bukan TIK setelah 31 Desember 2016 yang akan kembali ke Mata Pelajarannya sesuai latar belakang ijasahnya, apakah harus mengikuti program sertifikasi ke dua atau PPG.

( diolah dari harian Kompas, 22 Juli 2014 dan  Permendikbud No. 68 Tahun 2014)

M. Yusuf, S.Pd

Leave a Reply

*

captcha *