Melalui kegiatan “Jaksa Masuk Sekolah”, M Adung, SH, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora memberikan penyuluhan hukum soal bahaya bullying atau perundungan, peserta didik juga harus dapat menjauhi komunitas PUNK yang lebih banyak unsur Negatifnya dari pada Positifnya, Undang-Undang ITE, dan narkotika kepada pelajar di Blora, dan pelajar jangan sampai melakukan tindakan yang negatif contohnya Ngelem, Mencium Bensin dll. “Kami melakukan penyuluhan soal hukum, di antaranya soal UU ITE dan bullying (perundungan). Kita harus bijak menggunakan sosial media. Gunakan internet untuk hal-hal positif,” demikian di sampaikan oleh M Adung, SH dari pihak Kejari. menjalankan program Jaksa Masuk Sekolah di SMP N 6 Blora, Senin (14/10/2019). Selain tentang UU ITE, Kejari juga memberikan penyuluhan soal bahaya narkotika dan hukumannya. Ia juga meminta para siswa sebagai generasi muda penerus bangsa tidak terjerat narkotika. Program Jaksa Masuk Sekolah tersebut merupakan program tahunan dari bidang intelijen Kejaksaan RI untuk melakukan penyuluhan di sekolah-sekolah. “Sudah ada empat sekolah yang menyambut kegiatan (program) ini,” katanya. Pihaknya juga melakukan sosialisasi soal profesi jaksa. Ini untuk mengenalkan sejak dini soal tugas dan profesi jaksa kepada para pelajar. Kepala SMP N 6 Blora Sugiyo, S.Pd mengapresiasi penyuluhan hukum soal perundungan dan narkotika kepada para anak didiknya. Ia juga berharap para sisawa memahami soal perundungan dan tidak terjerat narkotika. “Sehingga anak didik kami mendapat wawasan soal bentuk-bentuk bullying, dasar hukumnya soal apa, sangsinya seperti apa. Juga soal penyalahgunaan narkotika, dan Komunitas Punk” katanya.




