Kalender akademik adalah jadwal penyelenggaraan kegiatan akademik selama jangka waktu setahun. Satu tahun akademik dibagi menjadi dua semester, yakni semester gasal dan semester genap,. Kalender akademik disusun dalam suatu pola yang menggambarkan jangka waktu dan jenis kegiatan akademik.
Kalender akademik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran. Kalender akademik mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
Setiap permulaan awal tahun ajaran, sekolah harus menyusun kalender pendidikan untuk mengatur waktu kegiatan pembelajaran selama satu tahun ajaran, mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
Pengaturan waku belajar mengajar di sekolah harus mengacu kepada standar isi dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah, karakteristik Fakultas kebutuhan peserta didik dan masyarakat, serta ketentuan dari pemerintah.
Berikut dibawah ini kegiatan yang dituliskan dalam bentuk kalender pendidikan yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan Jawa Tengah.
