Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.
Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip :
a.objektif;
b.Terukur;
c.Akuntabel;
d.Partisipatif; dan
e.Transparan.
Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas unsur :
a.SKP; dan
b.Perilaku kerja.
- Setiap PNS wajib menyusun SKP
- SKP memuat tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur.
- SKP harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai.
- Dalam hal SKP yang disusun oleh PNS tidak disetujui oleh pejabat penilai maka keputusannya diserahkan kepada atasan pejabat penilai dan bersifat final.
- SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari.
- Dalam hal terjadi perpindahan pegawai setelah bulan Januari maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP pada awal bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas atau surat perintah menduduki jabatan.
Format SKP dapat diunduh dalam bentuk Ms Excel
PP No 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS
PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
