Ada yang berbeda dari peringatan Hari Pendidikan Nasional di tahun 2022, Hardiknas yang biasanya diperingati pada tanggal 2 Mei setiap tahunnya sebagaimana diatur dalam Keppres Nomor 316 Tahun 1959, bahwa 2 Mei ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional. Pada tahun 2022 ini Hardiknas
Untuk PPDB pada SMP ditetapkan sebagai berikut: a. jalur zonasi sebesar 50% (lima puluh persen) dari daya tampung SMP; b. jalur afirmasi sebesar 15% (lima belas persen) dari daya tampung SMP; c. jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebesar 5% (lima persen) dari daya tampung SMP; d.