Ketentuan Umum Daerah adalah Kabupaten Blora. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Bupati adalah Bupati Blora. Dinas adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Blora.